Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5261
Title: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK LEGEND YANG TERKENAL DI INTERNASIONAL ATAS TINDAKAN PENDAFTARAN SERUPA DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Authors: SIREGAR, IRSAN WAHYUDI
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek, Terkenal
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250638;71230123113
Abstract: Perdagangan merupakan suatu kegiatan bisnis yang terus tumbuhdan berkembang. Di era globalisasi, merek mempunyaiperanan sangat penting bagi pars pengusaha dalam dunia bisnis karena dengan adanya merek yang memberi tanda pada barang dan jasa yang diperdagangkan maka masyarakat akan mengenal produk yang dibelinya atau jasa yang dipergunakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Aturan perlindungan hukum atas merek internasional dalam peraturan merek di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek adalah dengan mendaftarkan merek tersebut. Merek diakui melalui permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pemilik merek melalui Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. Pertimbangan hakim atas tindakan pelanggaran merek dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 Tergugat menunjukkan iktikad tidak baik dengan membonceng keterkenalan merek Legend milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Disimpulkan Perlindungan hukum terhadap merek terdapat pula dalam perjanjian internasional yaitu TRIPs Agreement dan Paris Convention. Pemerintah memberikan perlindungan hukum merek terdaftar secara eksklusif kepada pemilik dan pengguna hak merek untuk memberikan jaminan usaha bagi produsen serta untuk menarik minat investor terhadap merek asing dengan harapan perlindungan hukum terhadap merek lokal suatu saat akan tersebar luas secara internasional. Sistem pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid menjadi sarana yang sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan Merek mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau. Dimana Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen,” dan oleh karenanya permohonan pembatalan merek yang diajukan Penggugat terhadap merek Legend milik Tergugat adalah beralasan hukum sehingga harus dikabulkan Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek, Terkenal.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5261
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.05 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II466.23 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V596.72 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.