Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5261Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | SIREGAR, IRSAN WAHYUDI | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-09T02:28:43Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-09T02:28:43Z | - |
| dc.date.issued | 2025-11-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5261 | - |
| dc.description.abstract | Perdagangan merupakan suatu kegiatan bisnis yang terus tumbuhdan berkembang. Di era globalisasi, merek mempunyaiperanan sangat penting bagi pars pengusaha dalam dunia bisnis karena dengan adanya merek yang memberi tanda pada barang dan jasa yang diperdagangkan maka masyarakat akan mengenal produk yang dibelinya atau jasa yang dipergunakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Aturan perlindungan hukum atas merek internasional dalam peraturan merek di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek adalah dengan mendaftarkan merek tersebut. Merek diakui melalui permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pemilik merek melalui Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. Pertimbangan hakim atas tindakan pelanggaran merek dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 Tergugat menunjukkan iktikad tidak baik dengan membonceng keterkenalan merek Legend milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Disimpulkan Perlindungan hukum terhadap merek terdapat pula dalam perjanjian internasional yaitu TRIPs Agreement dan Paris Convention. Pemerintah memberikan perlindungan hukum merek terdaftar secara eksklusif kepada pemilik dan pengguna hak merek untuk memberikan jaminan usaha bagi produsen serta untuk menarik minat investor terhadap merek asing dengan harapan perlindungan hukum terhadap merek lokal suatu saat akan tersebar luas secara internasional. Sistem pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid menjadi sarana yang sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan Merek mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau. Dimana Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen,” dan oleh karenanya permohonan pembatalan merek yang diajukan Penggugat terhadap merek Legend milik Tergugat adalah beralasan hukum sehingga harus dikabulkan Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek, Terkenal. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | UISU250638;71230123113 | - |
| dc.subject | Perlindungan Hukum, Merek, Terkenal | en_US |
| dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK LEGEND YANG TERKENAL DI INTERNASIONAL ATAS TINDAKAN PENDAFTARAN SERUPA DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Magister Hukum | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 1.05 MB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 112.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 466.23 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 596.72 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.