Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4706| Title: | PENERAPAN PENGURANGAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023) |
| Authors: | ZIDANE, AHMED |
| Keywords: | Penerapan, Pengurangan Hukuman Mati, Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhan |
| Issue Date: | 20-Nov-2025 |
| Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU250286;71210111066 |
| Abstract: | ABSTRAK AHMED ZIDANE Penelitian ini menelaah evolusi pengaturan pengurangan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia, mulai dari Pasal 340 KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman tertinggi tanpa mekanisme formal pengurangan, hingga implementasi asas lex mitior dan meneliti pengaturan hukum pidana di indonesia terkait pengurangan hukuman mati, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam pengurangan hukuman mati serta melakukan penelitian terhadap pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam pengurangan hukuman mati pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dokumen putusan pengadilan, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis kasasi mempertimbangkan jasa pengabdian terdakwa, penyesalan, dan kondisi kesehatan sebagai dasar substitusi hukuman, sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 b) yang menegaskan hak narapidana berpenyakit kronis atas perawatan medis dan peringanan hukuman, sehingga dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, substitusi vonis mati menjadi hukuman seumur hidup dinilai lebih manusiawi. Di tingkat kasasi, majelis hakim menerapkan Perma MA No. 2 Tahun 2012 dalam menilai faktor pemberatan dan peringanan termasuk jasa pengabdian 30 tahun sebagai anggota Polri, penyesalan terdakwa, dan kontribusi dalam pengungkapan fakta serta mengacu pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk mempertimbangkan sifat baik terpidana. Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 mencerminkan pergeseran paradigma dalam pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis. Penerapan asas keadilan substantif, proporsionalitas, serta lex mitior menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia. Kata Kunci: Penerapan, Pengurangan Hukuman Mati, Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhan. |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4706 |
| Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 3.6 MB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 97.94 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 188.64 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 304.91 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.