Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4706
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZIDANE, AHMED-
dc.date.accessioned2026-01-05T02:43:08Z-
dc.date.available2026-01-05T02:43:08Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4706-
dc.description.abstractABSTRAK AHMED ZIDANE Penelitian ini menelaah evolusi pengaturan pengurangan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia, mulai dari Pasal 340 KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman tertinggi tanpa mekanisme formal pengurangan, hingga implementasi asas lex mitior dan meneliti pengaturan hukum pidana di indonesia terkait pengurangan hukuman mati, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam pengurangan hukuman mati serta melakukan penelitian terhadap pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam pengurangan hukuman mati pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dokumen putusan pengadilan, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis kasasi mempertimbangkan jasa pengabdian terdakwa, penyesalan, dan kondisi kesehatan sebagai dasar substitusi hukuman, sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 b) yang menegaskan hak narapidana berpenyakit kronis atas perawatan medis dan peringanan hukuman, sehingga dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, substitusi vonis mati menjadi hukuman seumur hidup dinilai lebih manusiawi. Di tingkat kasasi, majelis hakim menerapkan Perma MA No. 2 Tahun 2012 dalam menilai faktor pemberatan dan peringanan termasuk jasa pengabdian 30 tahun sebagai anggota Polri, penyesalan terdakwa, dan kontribusi dalam pengungkapan fakta serta mengacu pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk mempertimbangkan sifat baik terpidana. Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 mencerminkan pergeseran paradigma dalam pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis. Penerapan asas keadilan substantif, proporsionalitas, serta lex mitior menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia. Kata Kunci: Penerapan, Pengurangan Hukuman Mati, Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhan.en_US
dc.language.isoen_USen_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250286;71210111066-
dc.subjectPenerapan, Pengurangan Hukuman Mati, Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhanen_US
dc.titlePENERAPAN PENGURANGAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography3.6 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract97.94 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II188.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V304.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.