Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4345
Title: | ANALISIS YURIDIS PERBUATAN CIDERA JANJI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMBELIAN MOBIL (Studi Penelitian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2007 K/PDT/2020) |
Authors: | GUNTUR, MUHAMMAD |
Keywords: | Cidera Janji, Perusahaan Pembiayaan, Perjanjian Kredit. |
Issue Date: | 5-Feb-2025 |
Series/Report no.: | Uisu250401;71230111130 |
Abstract: | ANALISIS YURIDIS PERBUATAN CIDERA JANJI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMBELIAN MOBIL (Studi Penelitian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2007 K/PDT/2020) ABSTRAK Perjanjian leasing terdapat kemungkinan salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian, sebagai contoh perusahaan pembiayaan tidak membayar klaim asuransi . Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum perbuatan cidera janji dalam ketentuan hukum perdata Indonesia, bagaimanakah tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian kredit pembelian mobil di perusahaan pembiayaan, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam perkara perbuatan cidera janji menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2007 K/PDT/2020. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum perbuatan cidera janji dalam ketentuan hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian kredit pembelian mobil di perusahaan pembiayaan adalah debitur bertanggungjawab melakukan pembayaran uang angsuran pada tiap-tiap bulannya sedangkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab untuk menyerahkan mobil yang menjadi objek perjanjian pembiayaan dan membayar klaim asuransi atas kendaraan akibat kecelakaan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Pertimbangan hukum hakim dalam perkara perbuatan cidera janji menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2007 K/PDT/2020 adalah akibat pihak Tergugat tidak bersedia membayar klaim asuransi untuk kenderaan Penggugat yang mengalami kecelakaan seauai dengan polis asusransi dan Tergugat-2 hanya bersedia membayar klaim asuransi untuk kenderaan Penggugat hanyalah sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang seharusnya kewajiban yang dibayarkan oleh Tergugat II atas klaim asuransi tersebut sebesar Rp.660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) sehingga akibat perbuatan tersebut, maka para tergugat dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji Kata Kunci: Cidera Janji, Perusahaan Pembiayaan, Perjanjian Kredit. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4345 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 191.29 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 93.67 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 238.04 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 262.88 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.