Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4090
Title: | PERBEDAAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT FIQH SYAFI’IYAH |
Authors: | ASH SHONHAJI, AHMAD |
Keywords: | Bulan Qamariah dan Fiqh Syafi’iyah Qamariah Month and Syafi’iyah Fiqh |
Issue Date: | 3-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU250153;71200212001 |
Abstract: | ABSTRAK Nama :Ahmad AshShonhaji, NPM : 71200212001, Judul : PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT FIQH SYAFI’IYAH Berkaitan dengan penentuan awal bulan Qamariah Di kalangan ulama Syafi‟iyah terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang pertama konsepnya sama dengan pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, yakni melakukan ru’yah al-hilal dan menggenapkan bulan menjadi 30 hari pada saat terjadi mendung. Perbedaannya dengan jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) ialah bahwa menurut golongan ini apabila terdapat rukyat dalam suatu negeri maka rukyat tersebut hanya berlaku bagi daerah yang berdekatan dengannya. Kriteria dekat disini ialah yang satu mathla’ atau sama mathla’nya menurut qaul mu’tamad, dan menurut golongan ini penetapan rukyat harus dilakukan oleh pemerintah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafiiyah, apa dasar penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah, apa perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian ini bahwa Penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafiiyah ada dua yaitu melalui rukyah bil hilal adalah menetapan bulan Qamariyah dengan melihat hilal sedangkan penentuan awal bulan qamariyah melalui hisab adalah dengan menggunakan perhitungan atau ilmu falak atau ilmu pasti. Dasar penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah baik melalui rukyah maupun menggunakan hisab adalah sama-sama menggunakan dasar Al-Qur’an dan hadis dalam menetapkan tanggal maupun awal bulan ramadhan, syawal dan penentuan hari lainnya. Perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah yang berpedoman kepada rukyah adalah wajib karena berdasarkan hadis yang menyatakan perintah berpuasa dan berhari raya harus dengan melihat hilal. Sedangkan yang menggunakan hisab adalah rukyah tidak wajib dilakukan karena dizaman sekarang sudah pandai menulis dan berhitung sehingga ketika hilal tidak nampak maka dilakukan perhitungan. Kata Kunci : Bulan Qamariah dan Fiqh Syafi’iyah |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4090 |
Appears in Collections: | Ahwal Al-Syakhsiyah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 299.21 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 179.26 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I, II.pdf | Chapter I, II.pdf | 478.96 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter III, IV, V.pdf | 577.32 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.