Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4090
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorASH SHONHAJI, AHMAD-
dc.date.accessioned2025-02-03T03:57:27Z-
dc.date.available2025-02-03T03:57:27Z-
dc.date.issued2025-02-03-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4090-
dc.description.abstractABSTRAK Nama :Ahmad AshShonhaji, NPM : 71200212001, Judul : PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT FIQH SYAFI’IYAH Berkaitan dengan penentuan awal bulan Qamariah Di kalangan ulama Syafi‟iyah terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang pertama konsepnya sama dengan pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, yakni melakukan ru’yah al-hilal dan menggenapkan bulan menjadi 30 hari pada saat terjadi mendung. Perbedaannya dengan jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hambali) ialah bahwa menurut golongan ini apabila terdapat rukyat dalam suatu negeri maka rukyat tersebut hanya berlaku bagi daerah yang berdekatan dengannya. Kriteria dekat disini ialah yang satu mathla’ atau sama mathla’nya menurut qaul mu’tamad, dan menurut golongan ini penetapan rukyat harus dilakukan oleh pemerintah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafiiyah, apa dasar penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah, apa perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian ini bahwa Penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafiiyah ada dua yaitu melalui rukyah bil hilal adalah menetapan bulan Qamariyah dengan melihat hilal sedangkan penentuan awal bulan qamariyah melalui hisab adalah dengan menggunakan perhitungan atau ilmu falak atau ilmu pasti. Dasar penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah baik melalui rukyah maupun menggunakan hisab adalah sama-sama menggunakan dasar Al-Qur’an dan hadis dalam menetapkan tanggal maupun awal bulan ramadhan, syawal dan penentuan hari lainnya. Perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah menurut Fiqh Syafi’iyah yang berpedoman kepada rukyah adalah wajib karena berdasarkan hadis yang menyatakan perintah berpuasa dan berhari raya harus dengan melihat hilal. Sedangkan yang menggunakan hisab adalah rukyah tidak wajib dilakukan karena dizaman sekarang sudah pandai menulis dan berhitung sehingga ketika hilal tidak nampak maka dilakukan perhitungan. Kata Kunci : Bulan Qamariah dan Fiqh Syafi’iyahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250153;71200212001-
dc.subjectBulan Qamariah dan Fiqh Syafi’iyahen_US
dc.subjectQamariah Month and Syafi’iyah Fiqhen_US
dc.titlePERBEDAAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT FIQH SYAFI’IYAHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf299.21 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf179.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II.pdf478.96 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V.pdf577.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.