Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3100
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU DALAM PENDIRIAN UNIVERSITAS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7330 K/Pid.Sus/2022)
Authors: WILDANA, EFRAIN
Keywords: Surat Palsu, Pendirian, Universitas
Issue Date: 13-Aug-2024
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU240330;71210123076
Abstract: ABSTRAK EFRAIN WILDANA Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan dalam bermasyarakat, karna pendidikan merupakan faktor yang mempengaruhi pribadi manusia. Permasalahannya adalah Bagaimana aturan hukum terhadap pelaku yang memakai surat palsu dalam pendirian universitas, Bagaimana pertanggungjawaban pidana penggunaan surat palsu dalam pendirian universitas ternyata palsu, bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan pemalsuan atas pendirian universitas dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7330 K/Pid.Sus/2022 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan hukum terhadap pelaku yang menggunakan surat palsu Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu perbuatan yang dirasa mengganggu dan merugikan, sehingga ketentuan sanksinya harus benar- benar ditegakkan. Berdasarkan adanya beberapa ketentuan hukum serta sanksi yang telah diatur dan ditetapkan dalam hukum positif. Hal ini terdapatdi dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni pasal 263, 264, 266, dan 274 tentang pemalsuan surat, Akibat hukum jika salah satu syarat dalam pendirian universitas ternyata palsu sanksi pidana dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, maka dapat disimpulkan sanksi yang dikenali adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Sanksi penjara tersebut dalam UndangUndang Pendidikan Tinggi dirumuskan maksimal 10 tahun, sedangkan sanksi pidana denda dirumuskan dengan jumlah maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pertimbangan hakim atas tindakan pemalsuan atas pendirian universitas dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7330 K/Pid.Sus/2022, Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak Kata Kunci : Surat Palsu, Pendirian, Universitas.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3100
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography955.01 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.86 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II564.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V505.36 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.