Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2712
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMALSUAN ISI SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH YANG BERAKIBAT MERUGIKAN ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 948 K/PID/2020)
Authors: SARWEDI
Keywords: Pertanggungjawaban, hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan
Issue Date: 21-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230997;71200123040
Abstract: ABSTRAK Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, yaitu sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum. Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana pemalsuan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya Adapun permasalahan nya adalah Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan isi surat dalam peraturan perundang - undangan?, Bagaimana pertanggungawaban atas tindakan pemalsuan isi surat dalam peraturan perundang - undangan?, Bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan pemalsuan isi surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 958 K/PID/2020? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum. Hasil Penelitian Pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan dalam peraturanperundang-undangan, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 yang dapat dibedakan menjadi tujuh macam kejahatan pemalsuan surat. Pertanggungawaban hukum atas pemalsuan surat Gubernur Sulawesi tengah ini yang dimuat dalam pasal 263 KUHPdengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dalam kasus atas tindakan pemalsuan isi surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 540/585/DISESDMG. ST/2015 hakim pengadilan Negeri Palu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 3 tahun 4 bulan hukuman penjara. Pertimbangan hakim Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Pendapat penulis bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah ini seharusnya lebih berat dari putusan yang ada karena merusak administrasi pemerintah setempat serta merugikan opersional khusus badan hukum CV. Mitra Bersama bahkan dapat merugikan orang lain. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2712
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography681.16 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract85.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II705.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V601.69 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.