Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2642
Title: ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA AKIBAT PEMBATALAN POLIS DAN PENOLAKAN ATAS PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA (Studi Putusan Nomor 489/Pdt.G/2021/PN Mdn)
Authors: NUR, ALQADRI HUSAINY
Keywords: Melawan Hukum, Klaim, Asuransi
Issue Date: 6-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230930;71210123103
Abstract: ABSTRAK Alqadri Husainy Nur * Perusahaan-perusahaan asuransi menawarkan berbagai jenis polis asuransi yang dapat digunakan atau dimiliki oleh setiap masyarakat, salah satunya seperti yang terdapat pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana perbuatan melawan hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia akibat Pembatalan Polis Dan Penolakan atas Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, bagaimana pertanggungjawaban PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum akibat Pembatalan Polis Dan Penolakan atas Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan dalam putusan Nomor 489/Pdt.G/2021/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Perbuatan melawan hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia akibat Pembatalan Polis Dan Penolakan atas Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa adalah disebabkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan rekayasa terhadap diagnosa rawat jalan Swandy Pahopma Hutabarat menyatakan Swandy Pahopma Hutabarat (Tertanggung/Suami Penggugat) rawat jalan dengan diagnose Low Back Paint,. Pertanggungjawaban PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum akibat pembatalan polis dan penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa adalah menghukum Tergugat II membayarkan uang pertanggungan asuransi jiwa polis 000060798374 sebesar Rp. 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, kontan dan. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan dalam putusan Nomor 489/Pdt.G/2021/PN Mdn adalah tergugat tidak pernah melakukan konfirmasi ulang dan telah mengambil tindakan sepihak yang membatalkan polis 000060798374. PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang sengaja mencari-cari alasan untuk pembatalan polis dan penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa Kata Kunci: Melawan Hukum, Klaim, Asuransi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2642
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography204.54 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract130.66 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II417.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V283.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.