Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2613
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS TERHADAP PENERBITAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (Studi Putusan Nomor: 491/Pdt/2022/PT.MDN)
Authors: PRATHAMA, MUHAMMAD ADITYA
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, Putusan
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230909;71160111103
Abstract: ABSTRAK Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum demi medanpatkan keuntungan, dimana dalam hal ini sering dinilai merampas hak orang lain dengan sengaja. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 71/Pdt.G/2021/PN.Stb bertanggal 13 Juli 2022, jo Putusan Nomor: 491/Pdt/2022/PT.Mdn bertanggal 19 Oktober 2022, dimana salah satu pihak telah mengalihkan kepemilikan atas tanah milik orang lain kepadanya dengan menggunakan tipu muslihat dan memanfaatkan surat kuasa mutlak yang keberadaanya tidak diakui lagi. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif, dimana data yang diperoleh melalui analisa Putusan Nomor: 71/Pdt.G/2021/PN.Stb bertanggal 13 Juli 2022, jo Putusan Nomor: 491/Pdt/2022/PT.Mdn bertanggal 19 Oktober 2022 dan Undang-undang mengenai perbuatan melawan hukum atas peralihan ha katas tanah. Perbuatan melawan hukum terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Bentuk perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor: 491/Pdt/2022/PT.Mdn bertanggal 19 Oktober 2022 adalah adanya peralihan kepemilikan yang melanggar hukum dilakukan salah satu pihak yang berperkara. Dimana peralihan tersebut didasari karena adanya perbuatan tipu muslihat yang dalam hal ini melanggar ketetuan undangundang dan hukum. Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 491/Pdt/2022/PT.Mdn bertanggal 19 Oktober 2022 sendiri merupakan pertimbangan yang tidak mencerminkan keadilan, karena dalam hal ini hakim secara tidak sengaja telah menghapuskan hutang orang Penggugat dan membebankan Tergugat, dimana dalam hal ini putusan tersebut tidaklah tepat dan melanggar hak orang lain karena tidak mendapatkan haknya atas perjanjian yang telah batal. Bahwa dalam penulisan ini data dilihat perbuatan melawan hukum hanya diatur dalam PAsal 1365 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum yang dilakuakn adalah, adanya tindakan peralihak hak milik atas tanah dengan cara melanggar hukum. serta adanya putusan hakim yang tidak mencerminkan keadilan. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Putusan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2613
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography519.25 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract283.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II505.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V386.11 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.