Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/926
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYABILLA, ALFI-
dc.date.accessioned2022-01-06T03:34:04Z-
dc.date.available2022-01-06T03:34:04Z-
dc.date.issued2022-01-06-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/926-
dc.description.abstractDewasa ini perdagangan manusia (Human Trafficking) semakin marak terjadi di berbagai negara berkembang termasuk Indonesia. Perempuan dan anak kerap menjadi objek dalam perdagangan manusia, karena dianggap sebagai kaum yang lebih lemah. Tujuan perdagangan manusia tidak hanya untuk pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain seperti perbudakan, kerja paksa, perkerja anak, bahkan pengambilan organ tubuh. Kegiatan perdagangan manusia sering kali berawal dari kegiatan migrasi yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum bahkan sekelompok orang. Metodologi penelitian yang digunakan peneliti adalah metode yuridis empiris dengan jenis data kualitatif. Adapun metode yuridis empiris merupakan penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat dengan tujuan mengetahui dan menemukan faktafakta serta data yang dibutuhkan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap korban perdagangan manusia bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban. Kepolisian sebagai aset negara dituntut cepat dan tanggap dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia sebagai bentuk perlindungan dan keamanan dalam masyarakat. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia antara lain tidak adanya laporan dari korban maupun orang tua korban. Kasus prostitusi sebagai fenomena sosial tidak terlepas dari adanya pelaku dan korban. Dalam UU PTTPO memang tidak diatur secara tegas mengenai siapa yang dianggap sebagai pelaku. Namun, pelaku prostitusi dapat ditunjukan dalam Pasal 12 UU PTPPO. Kesimpulan: Perdagangan manusia banyak dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat ekonomi, Pengaturan penegakan hukum terhadap terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aparat penegak hukum tidak dapat menjerat pengguna PSK. Saran: Agar kedepannya lebih banyak lagi kasus kasus terkait “kekerasan terhadap anak”, Semoga kedepannya muncul suatu aturan hukum yang secara spesifik mengatur tentang prostitusi, Diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif ldalam memberikan bimbingan kepada masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210290;-
dc.subjectPerdagangan manusia, mucikari, penegakan hukum.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN OLEH MUCIKARI (STUDI PADA BAGIAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN DI POLRESTABES MEDAN )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography423.5 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract131.24 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I213.65 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V363.06 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.