Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/859
Title: | TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF WASIAT (STUDI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF) |
Authors: | ZENDRATO, AHMAD IRWAN |
Keywords: | wakaf, Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 |
Issue Date: | 13-Dec-2021 |
Publisher: | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU210223; |
Abstract: | Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam dan merupakan bagian dari agama Islam.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan peraturan yang mengatur tentang permasalahan perwakafan.Adapaun dua dasar hukum tersebut mengatur mengenai status tanah wakaf yang serta kewenangan nadzir terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kecamatan Sooko menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Nadzir dalam hal ini memiliki kewenangan untuk melakukan proses administrasi serta melakukan pengelolaan terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1 ) bagaimana tinjauan hukum fiqih tentang wakaf wasiat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004? (2) bagaimana tinjauan dari kewenangan nadzir wakaf wasiat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?, (3) bagaimana tinjauan kompilasi hukum Islam tentang wakaf wasiat dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004?Jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode deduktif yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil, teoriteori atau ketentuan yang bersifat umum.Dari penelitian ini disimpulkan bahwa pertama, status tanah wakaf Menurut Hukum Islam sah karena sudah terpenuhinya rukun wakaf yaitu waqif, mauquf, mauquf „alaih, dan sighat. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 41 Ayat (3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Kedua, kewenangan nadzir terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 220 Ayat (1 ) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan ysng diatur oleh Menteri Agama. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 1 nadzir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/859 |
Appears in Collections: | Ahwal Al-Syakhsiyah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 415.08 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 159.44 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I.pdf | Chapter I | 345.91 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter II, III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter II, III, IV, V | 840.71 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.