Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5446| Title: | TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN DENGAN SENJATA TAJAM SAAT HENDAK DITAGIH HUTANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1051 K/Pid/2023) |
| Authors: | HARAHAP, MISWARSYAH |
| Keywords: | Tanggung Jawab, Pengancaman, Senjata Tajam |
| Issue Date: | 20-Feb-2026 |
| Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU260269;71230123152 |
| Abstract: | Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana positif di Indonesia. Tindak pidana pengancaman & pemerasan ini sangat mirip dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Aturan hukum atas tindakan pengancaman dengan senjata tajam dalam peraturan perundang-undangan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP (atau Pasal 448 dalam UU 1/2023 yang baru) karena merupakan tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan, dan juga bisa dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tanggung jawab pidana atas tindakan pengancaman yang dilakukan saat dilakukan penagihan hutang dapat menimbulkan tanggung jawab pidana bagi pelaku. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti pengancaman melalui media elektronik (UU ITE), penganiayaan atau pencemaran (KUHP), tergantung pada bentuk dan isi ancamannya. Pertimbangan hakim atas tindakan pengancaman dengan senjata tajam dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1051 K/Pid/2023. Berdasarkan fakta di atas maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. Disimpulkan bahwa jika pelaku diketahui membawa senjata tajam tanpa hak. Jika tindakan tersebut menyebabkan luka, maka dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penagihan dengan kekerasan atau pemaksaan juga dapat masuk dalam pidana pencurian atau pemerasan. Jika ancaman dilakukan melalui pesan elektronik atau media digital, pelaku dapat diancam dengan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan, dan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang mengatur perbuatan pemerasan dan pengancaman. Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak. Bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi; Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengancaman, Senjata Tajam |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5446 |
| Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 841.27 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 116.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 627.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 441.97 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.