Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5438
Title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM KUHP (Studi Putusan Nomor: 276/Pid.B/2024/PN. Mdn)
Authors: BOY, ROMMY VAN
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan.
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260156;71240111029
Abstract: Pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat karena unsur-unsur yang memperberat pertanggungjawaban pelaku. Meskipun pengaturannya telah jelas dalam Pasal 363 KUHP, dalam praktik masih ditemukan ketidakkonsistenan penerapan unsur delik dan berat ringannya pidana. Tingginya angka kasus serta dampaknya terhadap keamanan masyarakat memperlihatkan adanya permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut. Atas dasar itu, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 276/Pid.B/2024/PN Mdn dipilih sebagai objek penelitian untuk menilai penerapan pertanggungjawaban pidana dan ketepatan pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan analisis terhadap putusan pengadilan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan penerapan norma hukum serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 276/Pid.B/2024/Pn Mdn adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Menurut Putusan Nomor: 276/Pid.B/2024/Pn Mdn sudah tepat menyatakan perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf diri terdakwa, putusan hakim kurang maksimal/kurang berat, karena tidak sesuai dengan pertimbangan dari hakim, yang menyatakan bahwa terhadap diri terdakwa telah meresahkan masayarakat dan telah menyebabkan kerugian besar kepada korban maka menurut hemat penulis, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah hakim harus menjatuhkan hukuman dengan ancaman hukuman terberat yaitu selama 9 (sembilan) tahun Penjara Kesimpulan: Perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf karena meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian besar pada korban Saran : Majelis Hakim dalam memutuskan perkara pencurian dengan pemberatan diharapkan konsisten dalam mempertimbangkan faktor pemberat dan meringankan secara proporsional agar putusan pidana lebih adil dan memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5438
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover,Bibliography227.09 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II362.39 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V190.28 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.