Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5432
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI ANAK DALAM KEGIATAN SOSIAL (Studi Putusan Nomor 1198/Pid.Sus/2024/PT MDN)
Authors: PAHILA, RIKA ARTO HARMIS
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Eksploitasi Ekonomi Anak, Kegiatan Sosial, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260155;71210111021
Abstract: Fenomena meningkatnya kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum lembaga sosial dengan kedok kegiatan amal atau kemanusiaan, khususnya di era digital, menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi fokus penelitian adalah tindak pidana eksploitasi ekonomi anak yang dilakukan oleh pengelola panti asuhan melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga menimbulkan persoalan penting dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi yang bersembunyi di balik aktivitas sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta analisis terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1198/Pid.Sus/2024/PT MDN. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji norma hukum yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana eksploitasi ekonomi anak telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 76I, dan Pasal 88 yang menegaskan larangan serta ancaman pidananya. Unsur yang relevan meliputi perbuatan memanfaatkan anak, adanya pelaku, dan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam putusan yang diteliti, hakim menilai terdakwa secara sadar menggunakan anak asuhnya untuk meraih keuntungan melalui siaran langsung di media sosial, sehingga terpenuhi unsur eksploitasi ekonomi anak sesuai Pasal 76I jo Pasal 88. Hakim juga menegaskan bahwa dalih kegiatan sosial tidak dapat membenarkan tindakan tersebut karena motif ekonomi terbukti menjadi tujuan utama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa setiap bentuk pemanfaatan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi, meskipun dikemas dalam kegiatan sosial, tetap termasuk tindak pidana eksploitasi ekonomi anak. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada individu maupun lembaga sosial yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut. Negara perlu memperkuat sistem hukum, pengawasan, dan edukasi masyarakat agar perlindungan anak dapat terlaksana secara efektif dan baik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eksploitasi Ekonomi Anak, Kegiatan Sosial, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5432
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover,Bibliography306.12 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract110.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II283.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V275.89 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.