Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5414| Title: | PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER EXCES) SEBAGAI ALASAN PEMAAF YANG MENGHAPUS PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp) |
| Authors: | SIAGIAN, NAFISA ULI DIVANY |
| Keywords: | Pembelaan Terpaksa, Alasan Pemaaf, Pembunuhan |
| Issue Date: | 20-Feb-2026 |
| Publisher: | Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU260152;71210111048 |
| Abstract: | Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) adalah alasan pemaaf dalam hukum pidana yang dapat menghapus pidana pelaku tindak pidana. Noodweer exces terjadi ketika pembelaan itu melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum alasan penghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana, bagaimana penerapan alasan pemaaf sebagai penghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap alasan pemaaf sebagai penghapus pidana pelaku tindak pidana pembunuhan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Noodweer exces atau pembelaan terpaksa, adalah alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Jika seseorang melakukan tindakan pidana karena terpaksa membela diri dari serangan yang melawan hukum dan bersifat langsung, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Namun, noodweer harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika pembelaan tersebut melampaui batas (noodweer exces), maka pelaku mungkin tetap bisa dihukum. Hal ini juga diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penerapan alasan pemaaf sebagai penghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp adalah perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tetapi ditemukan adanya alasan pemaaf karena termasuk ke dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces), maka terhadap Terdakwa tidak dapat dipidana dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle recht vervolging). Kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap alasan pemaaf sebagai penghapus pidana pelaku tindak pidana pembunuhan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2024/PN Jnp adalah perbuatan tersebut dilakukan karena tidak ada jalan lain selain melakukan perlawanan sebab tidak ada cukup waktu (jeda) untuk menghindar ataupun melarikan diri dan perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan akibat dari serangan yang terlebih dulu dilakukan korban sehingga dalam kondisi guncangan jiwa yang hebat Terdakwa berusaha melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan hidupnya tanpa dapat berpikir jernih. Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa, Alasan Pemaaf, Pembunuhan |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5414 |
| Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover,Bibliography | 262.76 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 13.15 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 453.63 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 436.14 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.