Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5409
Title: PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan DKPP Nomor: 334/DKPP-PKE-III/2014)
Authors: BUTAR, IMELDARIA BUTAR
Keywords: Penegakan Hukum, Pelanggaran, Kode Etik, Penyelenggara Pemilu.
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260261;71230123096
Abstract: Setiap penyelenggaraan Pemilu seringkali memunculkan persoalan atau pelanggaran Pemilu. Persoalan-persoalan tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Penyelenggara Pemilu, seperti keputusan/kebijakan yang tidak tepat dan merugikan peserta Pemilu, kekurangcermatan dalam perhitungan suara, hingga indikasi keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu. Penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka serta analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah pengaturan hukum terhadap DKPP dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan umum, penegakan hukum penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pemilu serta pertimbangan hakim DKPP dalam menjatuhkan saksi terhadap pelanggar kode etik pemilu oleh penyelenggara pemilu dalam putusan nomor: 334/DKPP-PKE-III/2014. Kesimpulan dalam penelitian tesis ini yaitu bahwa pengaturan hukum terhadap DKPP dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan umum diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Peraturan DKPP, yang dimana asas-asas penyelenggara pemilu sebagai pedoman yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 tidak mengurangi asas-asas penyelenggara pemilu dalam UU No. 15 Tahun 2011. Penegakan hukum penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan putusan DKPP Nomor: 334/DKPP-PKE-III/2014 dilaksanakan melalui proses pemeriksaan dan putusan oleh DKPP dan sanksi yang dijatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pelanggaran berat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Pertimbangan hakim DKPP dalam menjatuhkan saksi terhadap pelanggar kode etik pemilu oleh penyelenggara pemilu dalam putusan no. 334/DKPP-PKE III/2014 menurut saya sudah tepat dengan menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, akan tetapi tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan majelis hakim tidak menjabarkan sanksi peringatan keras dan sanksi pelanggaran berat masing-masing kepada para teradu yang telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelanggaran, Kode Etik, Penyelenggara Pemilu.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5409
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography600.35 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract82.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II522.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V579.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.