Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5397| Title: | KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Kepolisian Resor Binjai) |
| Authors: | SIMANJUNTAK, HERIO |
| Keywords: | Kewenangan, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi |
| Issue Date: | 20-Feb-2026 |
| Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU260258;71230123159 |
| Abstract: | Penyidik Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengungkap tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang undangan lainnya. Kewenangan ini mencakup penyelidikan dan penyidikan, serta tindakan lain yang diperlukan dalam proses hukum. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum kewenangan penyidik Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana korupsi, bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Di Kepolisian Resor Binjai, bagaimana hambatan penyidik kepolisian dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan AKP Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai AKP Polres Binjai. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum kewenangan penyidik Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan ini mencakup penyelidikan dan penyidikan, serta tindakan lain yang diperlukan dalam proses hukum. Penyidik Kepolisian memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan kewenangannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Di Kepolisian Resor Binjai adalah meliputi penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hambatan penyidik kepolisian dalam mengungkap tindak pidana korupsi adalah baik dari aspek internal maupun eksternal. Beberapa hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman hukum yang belum optimal, dan kurangnya koordinasi antar instansi. Sementara itu, hambatan eksternal meliputi tekanan politik, kurangnya dukungan masyarakat, dan kendala dalam pengumpulan alat bukti Kata Kunci: Kewenangan, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5397 |
| Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 262.52 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 15.27 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 472.05 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 399.43 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.