Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5370
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi)
Authors: FAJRI, EMI
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penimbunan Minyak, Subsidi.
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260251;71230123019
Abstract: Penimbunan BBM adalah kegiatan menimbun atau menyimpan Bahan Bakar Minyak secara ilegal dalam jumlah besar, biasanya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi saat terjadi kelangkaan. Penimbunan ini sering menyasar BBM bersubsidi, yang dampaknya merugikan masyarakat dan membebani keuangan negara. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi .Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi diatur dalam Pasal 55 Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terjadinya tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi adalah faktor ekonomi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sgi terdakwa dipidana penjara selama 8 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hakim karena tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan konsumen BBM Bersubsidi Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penimbunan Minyak, Subsidi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5370
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography263.58 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract16.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II593.1 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V550.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.