Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5342
Title: ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA MINIMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3280 K/Pid.Sus/2024)
Authors: NUGRAHA, ANDRIA HARIZA
Keywords: Pidana Minimum, Hakim, Korupsi.
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260247;71230123170
Abstract: Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana penjatuhan sanksi pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, bagaimana petimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung nomor 3280 K/Pid.Sus/2024 Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan penjatuhan pidana minimum/maksimum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penjatuhan pidana dibawah batas sanksi pidana minimum khusus dari ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan oleh Hakim, pada dasarnya tidak dibenarkan berdasarkan asas keadilan hukum (legal juctice), karena pada dasarnya keadilan hukum berorientasikan kepada asas legalitas itu sendiri sebagai tolak ukur dalam menjatuhkan pidananya, akan tetapi pidana yang berada dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bersesuaian dengan asas keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3280 K/Pid.Sus/2024 adalah adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat perbuatan tiundak pidana korupsi tersebut sehingga terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kata Kunci: Pidana Minimum, Hakim, Korupsi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5342
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography175.2 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.81 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II529.2 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V380.34 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.