Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5338
Title: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Nomor 1189/Pid.Sus/2024/PN Mdn)
Authors: EFRIYANTI
Keywords: Tindak Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250680;71230123070
Abstract: Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus mengalami peningkatan tahun demi tahun, karena semakin kompleks faktor yang memicu terjadi KDRT diantaranya : faktor ekonomi, kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kelelahan, tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga berdasarkan putusan perkara Nomor 1189/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Dari penelitian kepustakaan dikumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Pengaturan hukum tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke kepolisian akan diproses di Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan perkara Nomor 1189/Pid.Sus/2024/PN Mdn adalah Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5338
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography354.92 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.502.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.380.2 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.