Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5336
Title: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN MENJADI PERANTARA DALAM TRANSAKSI NARKOTIKA JENIS SABU (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5188 K/Pid.Sus/2024)
Authors: HARAHAP, ASRUL ANDRIANCE
Keywords: Pertanggungjawaban, Pidana, Perantara, Shabu
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250665;71230123101
Abstract: Narkotika di Indonesia sudah bukan hal baru, bahkan hampir setiap hari di koran, televisi dan media lainnya. Ada saja berita yang membahas narkotika mulai dari penyalahgunaan, tertangkapnya seorang pengedar bahkan pecandu yang sedang menjalani proses rehabilitasi. Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut: Bagaimana pengaturan pelaku perantara dalam transaksi narkotika berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia? Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara dalam transaksi narkotika? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5188 K/Pid.Sus/2024? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Dari Penelitian Dihasilkan bahwa pengaturan hukum positif pelaku perantara dalam transaksi narkotika berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. jenis narkotika dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu: Narkotika golongan 1 (satu) adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Kategori pertama, yakni perbuatan-perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 111 dan Pasal 112 untuk narkotika golongan I, Pasal 117 untuk narkotika golongan II dan Pasal 122 untuk narkotika golongan III serta Pasal 129 huruf (a)); Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI/Kementerian Kesehatan RI atau pejabat/instansi yang berwenang untuk itu, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan oleh judex facti dengan pertimbangan untuk menghindarkan terjadinya disparitas mengenai pidana yang dijatuhkan yaitu antara pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Perantara, Shabu
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5336
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, bibliography.pdfCover, Bibliography1.42 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.2 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II494.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V376.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.