Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5326
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI AKIBAT KESAL KARENA DIGANGGU DITENGAH MALAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124 K/Pid/2021)
Authors: GINTING, EDO FIRDELIS
Keywords: Pertanggungjawaban, Penganiayaan, Suami, Isteri
Issue Date: Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250678;71230123060
Abstract: Keluarga adalah sekumpulan orang yang terikat dalam sebuah hubungan yang dimana ada kepala keluarga dan anggota keluarga, keluarga dapat diartikan sebagai unit terkecil dari masyarakat.. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum terhadap tindakan penganiayaan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga dalam peraturan perundang-undangan. Kekerasan pada wanita yang dijumpai pengaturannya dalam KUHP hanya mencakup kekerasan fisik saja serta bukan mencakup kekerasan berbentuk yang lain. Pertanggungjawaban pidana atas tindakan penganiayaan yang terjadi karena kesal akibat diganggu saat tengah malam Indonesia sudah memiliki undang-undang terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebenarnya diatur dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pertimbangan hukum hakim atas tindakan penganiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124 K/Pid/2021. Alasan kasasi dari Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Disimpulkan bahwa Realitanya, masih terdapat konsep kekerasan lain yang berdampak pada perempuan menjadi korban. Kekerasan dalam rumusan teks KUHP, dipersempit lewat definisi dari teks yang termuat pada Pasal 89 KUHP serta dipahami seolah-olah tidak terdapat lagi definisi kekerasan lain selain dibanding yang sudah disebutkan pada teks Pasal 89 KUHP tersebut. Syarat pertanggungjawaban pidana adalah kesanggupan pengusaha untuk memikul tanggung jawab, dengan kata lain pengusaha harus mempunyai kemampuan untuk mempertanggung jawabkan. Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penganiayaan, Suami, Isteri
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5326
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography749.76 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract113.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.577.45 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.444.23 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.