Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5312| Title: | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2486 K/Pid.Sus/2024) |
| Authors: | BONGA, APOLOS DJARA |
| Keywords: | Tindak Pidana, Korupsi, Secara Bersama-sama |
| Issue Date: | 20-Nov-2025 |
| Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU250662;71230123037 |
| Abstract: | Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, bagaimana pertanggung jawaban pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2486 K/Pid.Sus/2024. , Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut adalah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi secara bersama-sama dan berlanjut adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Hasil penelitian bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, sehingga harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut serta tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa sebagai alasan pembenar, maupun alasan yang dapat menghilangkan kesalahan Terdakwa seb agai alasan pemaaf, maka terdakwa harus dijatuhi pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Secara Bersama-sama |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5312 |
| Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 357.7 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 15.54 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 555.56 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 503.33 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.