Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5281
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ATAS TINDAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MEMASUKKAN NARKOTIKA JENIS SABU KEDALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206 K/Pid.Sus/2024)
Authors: ARBI, ALFIAN
Keywords: Pertanggungjawaban, Bersama-sama, Narkotika
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250659;71230123084
Abstract: Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana narkotika dalam perundang-undangan. Terdapat tiga subyek tindak pidana narkotika, yaitu Pecandu Narkotika, Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan Pengedar Narkotika, namun tidak seluruh penyalahguna narkotika tersebut harus menjalani rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, Penyalahguna narkotika yang wajib memperoleh tindakan rehabilitasi adalah Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Perbuatan Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pereantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.Alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan keberatan tersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi Disimpulkan bahwa Adapun syarat bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang wajib memperoleh rehabilitasi adalah mereka yang telah memenuhi syarat pada aturan yang berlaku, yaitu ditemukannya barang bukti sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 dan telah menjalankan asesmen yang mana hasil asesmen tersebut merekomendasikan bahwa yang bersangkutan harus direhabilitasi. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam : Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1); serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Bersama-sama, Narkotika
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5281
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography780.36 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114.44 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II480.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V447.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.