Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5274
Title: PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN PENGUASAAN TANAH TANAMAN KELAPA SAWIT DENGAN SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1685 K/Pdt/2023)
Authors: Sudarija
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, Tanah, HGU.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250699;71230123133
Abstract: Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (baik perorangan secara sendiri-sendiri, kelompok orang secara bersama- sama maupun badan hukum) untuk memakai dalam arti menguasai, menggunakan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum penguasaan atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Pertanggungjawaban hukum perbuatan melawan hukum atas tindakan penguasaan tanah tanaman kelapa sawit dalam peraturan perundang undangan Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1685 K/Pdt/2023 Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang kepemilikan atas objek sengketa, oleh karena bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tidak ada relevansinya dengan pokok permasalahan dalam perkara a quo, dimana titik-titik koordinat yang didalilkan oleh Penggugat tidak dapat ditemukan dalam areal SHGU No 1 Tahun 1992, atas nama PT Belunkut Disimpulkan bahwa Pemberian HGU wajib didaftarkan dikantor Pertanahan dan terjadi sejak didaftarkan. HGU termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Jo Pasal 32 UUPA. Adapun di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Paragraf 2 Pasal 24 diatur mengenai pembuktian hak lama. tidak terpenuhi asas kausalitas antara kerugian yang timbul dengan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Tanah, HGU
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5274
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.04 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II489.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V427.12 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.