Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5256
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MENGANGKUT JENIS KAYU YANG TUMBUH ALAMI DI HUTAN DAN BUKAN HASIL BUDIDAYA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus-LH/2023)
Authors: HUTAGALUNG, CHARLY OCTOENAS
Keywords: Pertanggungjawaban, mengangkut, kayu, hutan
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250672;71230123061
Abstract: Kawasan hutan merupakan sumber daya alam yang terbuka, sehingga akses masyarakat untuk masuk memanfaatkannya sangat besar. Kondisi tersebut memacu permasalahan dalam pengelolaan hutan. Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penebangan kayu dan pencurian kayu dihutan menjadi semakin marak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum pengangkutan kayu hasil hutan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan hukum pengangkutan kayu hasil hutan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), dan Peraturan Daerah (Perda). Pertanggungjawaban pidana atas orang yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen yang lengkap. Pertanggungjawaban pidana bisa terjadi apabila terjadi kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku yang melakukan tindak pidana secara sadar ataupun kealpaannya. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus-LH/2023. Alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi Disimpulkan bahwa Pengangkutan kayu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau Nota Angkutan, serta dokumen-dokumen lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kegiatan pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHHK termasuk dalam delik illegal logging yang didakwakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan,pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kata Kunci : Pertanggungjawaban, mengangkut, kayu, hutan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5256
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.08 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract113.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.451.76 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.526.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.