Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5247| Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN SEOLAH OLAH PEMBAYARAN HASIL BISNIS KERJA SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 779 K/Pid.Sus/2024) |
| Authors: | BANGUN, HERYANSAH LIBKA |
| Keywords: | Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pencucian Uang |
| Issue Date: | 20-Nov-2025 |
| Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU250636;71230123038 |
| Abstract: | Kejahatan pencucian uang telah berkembang di Indonesia. Kejahatan itu telah menjelma menjadi salah satu dasar penyebab kejahatan di Indonesia. Tiap pelaku yang terlibat dalam kejahatan menyembunyikan keuntungan dari kejahatan tersebut pada industri keuangan maupun didalam bentuk lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum TPPU bertujuan untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang, baik dalam skala nasional maupun internasional. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk pengertian TPPU, unsur-unsur TPPU, sanksi pidana, dan prosedur penegakan hukum. Kualifikasi perbuatan tindak pidana pencucian uang menurut hukum pidana adalah diatur dalam ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU yaitu setiap orang perseorangan yang melakukan kegiatan-kegiatan berikut dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan sumber hartanya, Judex Facti telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum di atas dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Penuntut Umum, demikian pula penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Judex Facti telah mepertimbangkan segala hal yang melingkupi perkara a quo serta telah pula mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pidana bagi Terdakwa Disimpulkan Undang-Undang TPPU juga mengatur tentang kewajiban bagi lembaga keuangan dan pihak terkait untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK. setiap orang yang memanipulasi atau mengaburkan asal usul, letak, peruntukan, pengalihan hak, atau penguasaan fisik suatu barang yang diketahuinya atau patut diduganya, terlibat dalam tindak pidana; Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak. Bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pencucian Uang |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5247 |
| Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 951.72 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 114.17 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 561.46 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 413.09 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.