Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5244
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN DATA PRIBADI (Analisis Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN.Bgl)
Authors: ANDREAN, CHARLIE
Keywords: Analisis Yuridis,Tindak Pidana, Penipuan, Data Pribadi.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250671;71230123079
Abstract: Penipuan data pribadi terjadi ketika pelaku menyalahgunakan informasi pribadi seseorang tanpa izin, misalnya untuk membuka rekening bank baru, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi online. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penipuan akibat penyalahgunaan data pribadi, bagaimana pertanggungjawaban pidana menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan penipuan, bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2020/ PN Bengkulu Terhadap Menggunakan Data Pribadi Orang Lain Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Modus penipuan data pribadi sering dilakukan melalui phishing, di mana penipu menyamar sebagai lembaga terpercaya untuk mendapatkan data sensitif seperti password atau informasi kartu kredit. Pelaku menyamar sebagai lembaga terpercaya untuk meminta data pribadi melalui email atau pesan teks. Mereka akan mengarahkan korban untuk mengklik tautan link dan mengisi data pribadi di website palsu .Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana menggunakan data pribadi orang lain di media sosial adalah terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Bentuk tindak pidana pemalsuan data pribadi orang lain di media sosial dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2020/ PN Bengkulu adalah terdakwa melakukan manipulasi dan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu melakukan manipulasi dan penciptaan akun media sosial facebook atas nama Amandra Syah Arwan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati Bengkulu) untuk kepentingan Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum. Kata Kunci: Analisis Yuridis,Tindak Pidana, Penipuan, Data Pribadi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5244
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography353.35 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.534.78 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.356.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.