Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5044
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BERKONFLIK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor : 44/Pid.Sus Anak/2024/PN MDN)
Authors: Aulianingsih, Puja Keswari
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, anak berkonflik dengan hukum, tindak pidana penganiayaan, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250452;71210111011
Abstract: ABSTRAK PUJA KESWARI AULIA NINGSIH Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang lain. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan sistem peradilan. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 44/Pid.Sus Anak/2024/PN MDN, yang menjadi objek analisis dalam menilai penerapan hukum pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatanperundang-undangan serta studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Penelitian ini mengkaji bagaimana ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan dalam perkara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, berdasarkan pengaturan dari peradilan pidana anak diatur dalam Undang Undang Nomir 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mendahulukan keadilan restoratif, Pertanggungjawaban pidana terhadap anak berkonflik dengan hukum harus memperhatikan perbedaan mendasar antara anak dan orang dewasa dan hakim mempertimbangan hukuman tidak boleh lebih dari setengah ancaman pidana orang dewasa berdasarkan pasal 81, Berdasarkan pertimbangan hukum hakim harus sesuai dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dan pertimbangan hukum hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus lebih diarahkan dengan penerapan asas ultimum remedium. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan dan penerapan sanksi dalam pertimbangan hakim berdasarkan putusan ini sudah sesuai dengan memberikan sanksi pidana selama 2 tahun dengan mendahulukan keadilan restorratif atau diversi guna memberikan pembinaan terhadap anak agar anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, anak berkonflik dengan hukum, tindak pidana penganiayaan, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5044
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography416.49 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.15 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.457.44 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.508.02 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.