Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5035
Title: PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA INFORMASI BOHONG (HOAX) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN SKG)
Authors: SURYAWINATA, PRATAMA PUTRA
Keywords: Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Informasi Bohong
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250451;71180111057
Abstract: ABSTRAK Pratama Putra SuryaWinata Tindak Pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) memiliki beberapa ketentuan unsur-unsur yang melekat padanya yakni unsur umum penyebaran berita informasi bohong (hoax) dan beberapa unsur tambahan. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax),bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) dalam Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2023/PN Senkang. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi serta kasus-kasus yang berkaitan dengan isu seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU.RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 506 UU 1/2023 Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana menyiarkan berita bohong juga diatur di dalam Pasal 506 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Penerapan Sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana penyebaran berita informasi bohong disesuaikan dengan unsur unsur yang melekat pada perbuatan tersebut. Pertimbangan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian fakta-fakta yang muncul di dalam pemeriksaan persidangan yang bertujuan untuk memberikan putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Hakim dapat juga mempertimbangkan riwayat kejahatan terpidana yang pernah melakukan tindak pidana serupa namun korban tidak melaporkan perbuatan tersebut. Kesimpulan putusan hakim dalam perkara ini berdasarkan ketentutan Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 (1) jo pasal 28 ayat (1) UU.RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penentuan putusan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ditemukan dan diluar persidangan. Namun, putusan hakim dapat dikatakan belum tepat, sebab ada beberapa fakta persidangan yang tidak digunakan hakim dalam pertimbangannya untuk memberikan putusan.Sehingga saya penulis penerapan hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) tidak sesuai dengan unsur unsur yang terpenuhi atas perbuatannya terdakwa. Kata Kunci : Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Informasi Bohong
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5035
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography263.44 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.5 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.268.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.194.28 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.