Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4969
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Dob)
Authors: FACHYUZAR, MUHAMMAD ZHUHRI
Keywords: Pelecehan, Undang-Undang TPKS, KUHP, UUPA,Disabilitas
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250444;71210111083
Abstract: ABSTRAK MUHAMMAD ZHUHRI FACHYUZAR Pelecehan seksual merupakan segala sesuatu bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban dan bisa menimbulkan reaksi negatif pada diri korban atas perbuatan pelaku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah diatur dalam BAB XIV KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dalam sistem hukum Indonesia mempertimbangkan hak-hak korban, khususnya korban kekerasan seksual, yang tidak diatur secara komprehensif dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan case approach dan statute approuch Berdasarkan hasil Penelitian Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitasi telah diatur dalam KUHP dalam Buku II Bab XIV mengenai kesusilaan dan dimana Penerapan sanksi kepada pelaku bisa dilihat dari Undang-Undang No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Tersebut adanya Pertambahan Hukuman Pidana kepada pelaku dimana itu tidak diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak menjadikan landasan dalam pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan sesksual. Pertanggungjawaban Pelaku atas sanksi Pidana pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di jelaskan dalam Pasal Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (H) Undang- undang Nomo 12 Tahun 2022 dimana pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pelaku pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas berdasarkan fakta yuridis dan non yurids maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Kesimpulan pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No 12 tahun 2022 serta Hak bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016. Kata Kunci : Pelecehan, Undang-Undang TPKS, KUHP, UUPA,Disabilitas
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4969
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography276.51 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract52.37 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.283.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.221.9 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.