Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4949| Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor : 899/ Pid.B/2024/PN Dps) |
| Authors: | DAMANIK, MUHAMMAD HANIF AL AMIN |
| Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku |
| Issue Date: | 20-Nov-2025 |
| Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
| Series/Report no.: | UISU250441;71210111111 |
| Abstract: | ABSTRAK Muhammad Hanif Al Amin Damanik Tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki beberapa ketentuan unsur-unsur yang melekat padanya yaitu unsur umum pencurian dan beberapa unsur tambahan. Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 899/Pid.B/2024/PN Dps, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor : 899/Pid.B/2024/PN Dps. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder seperti peraturan perundangan-undangan serta bahan kepustakaan. Kemudian sumber data yang digunakan adalah sumber data dengan jenis data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kepustakaan. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana disesuaikan dengan unsur-unsur yang melekat pada perbuatan tersebut. Pemeriksaan unsur-unsur suatu tindak pidana dilakukan guna untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta yang muncul dalam pemeriksaan sidang. Pertimbangan hukum yang dilakukan hakim bertujuan untuk memberikan putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Seharusnya hakim mempertimbangkan segala hal yang muncul dalam persidangan seperti waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, sebab beberapa ketentuan pasal menerapkan bahwa waktu dan tempat terjadi tindak pidana merupakan bagian dari unsur tindak pidana yang dapat memperberat suatu hukuman pidana. Putusan hakim dalam perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP. Penentuan putusan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ditemukan. Namun, putusan hakim dapat dikatakan belum tepat, sebab ada beberapa fakta persidangan yang tidak digunakan hakim dalam pertimbangannya untuk memberikan putusan. Sehingga menurut penulis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tidak sesuai dengan unsur-unsur yang terpenuhi atas perbuatannya. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku |
| URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4949 |
| Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 200.21 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 29.6 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II. | 205.04 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V. | 197.49 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.