Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4939
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI (Studi Putusan No. 134/Pdt.G/2023/PN Mdn)
Authors: Ashbihan, Muhammad
Keywords: Perlindungan Hukum, Tertanggung, Klaim Asuransi.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250439;71200111056
Abstract: ABSTRAK Muhammad Ashbihan Asuransi merupakan bentuk pengalihan suatu resiko kerugian, dari satu pihak pada pihak lain dengan membagi risiko pembayaran pada sejumlah premi yang dilakukan secara adil. Problem yang kerap muncul dalam asuransi adalah kendala dalam memperoleh pembayaran uang polis ketika ada evenement. Kegagalan pencairan dana asuransi atau klaim tentu merugikan nasabah dan perusahaan asuransi bisa digugat secara perdata dengan landasan gugatan melakukan wanprestasi Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Alat pengumpulan data pada penelitian tesis menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul akan diidentifikasikan kemudian dilakukan penganalisisan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang perjanjian asuransi di Indonesia dapat ditemukan dalam KUHPerdata, KUHD dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perlindungan hukum kepada Tertanggung dalam perjanjian asuransi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara umum lebih banyak mengatur tentang perilaku pelaku usaha. Terkait penyelesaian sengketa klaim asuransi konsumen diberikan hak untuk menggugat perusahaan asuransi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun gugatan ke Pengadilan. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN.Mdn dilakukan dengan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa selama persidangan berlangsung, dimana tidak ditemukan satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Tertanggung (alm. Tijah) semasa hidupnya pernah dirawat di Puskesmas atau Rumah Sakit. Untuk itu, alasan Tergugat yang menolak klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat, sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebahagian oleh hakim, menyatakan perbuatan Tergugat merupakan wanprestasi dan harus membayarkan uang klaim asuransi kepada Penggugat. Disimpulkan bahwa perjanjian asuransi di Indonesia telah diatur jelas dalam hukum positif dan pihak Tertanggung dalam perjanjian asuransi mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN.Mdn majelis hakim membuat pertimbangan hukum berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh para pihak. Ketika pemegang polis mengalami kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pihak Penanggung, pihak Tertanggung harus menempuh upaya hukum guna mendapatkan perlindungan hukum. Pemegang polis sebaiknya menghindari hal-hal yang membuat klaim Asuransi di tolak, karena banyak alasan pengajuan klaim bisa di tolak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tertanggung, Klaim Asuransi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4939
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography2.71 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract132.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.322.2 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.416.94 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.