Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4904
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
Authors: LUBIS, MARA LUTFHI
Keywords: Tindak Pidana, Turut Serta, Penambangan Emas.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250438;71180111029
Abstract: ABSTRAK Mara Lutfhi Lubis Kualifikasi tindak pidana pertambangan emas tanpa izin merupakan delik khusus yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kualifikasi perbuatan turut serta dalam tindak pidana penambangan tanpa izin, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan turut serta dalam tindak pidana penambangan tanpa izin, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Objek dalam penelitian ini adalah tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penambangan emas tanpa izin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan data dalama penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama pelaku lainnya tersebut menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yang telah diorganisir dan disepakati bersama diantara terdakwa dan pelaku lainnya serta telah dilaksanakan oleh terdakwa dan para pelaku lainnya seperti telah diterimanya gaji oleh terdakwa dan Hilman Lubis dari Wahyu Adi Yuniar Ibrahim sehingga unsur turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan dari pembahasan adalah kualifikasi perbuatan turut serta dalam tindak pidana penambangan tanpa izin adalah berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni melakukan kegiatan usaha penambangan emas tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang maka pelaku tersebut termasuk dalam bentuk penyertaan pada turut serta. Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan turut serta dalam tindak pidana penambangan tanpa izin adalah terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuaannya berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2023/ PN Mdn adalah semua unsur-unsur Pasal 158 UU Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi. Berdasarkan kesimpulan disarankan agar kepolisian dan instansi terkait lebih aktif terhadap pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan emas. Kata Kunci: Tindak Pidana, Turut Serta, Penambangan Emas.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4904
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography54.21 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.34 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.220.43 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.187.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.