Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4806
Title: PERMOHONAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN BAGI PASANGAN DIBAWAH UMUR (Studi Penetapan PA Medan Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Mdn)
Authors: MEIDIRA, HELFIDA
Keywords: perkawinan, dispnsasi, anak dibawah umur
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 250421;71210111095
Abstract: ABSTRAK HELFIDA MEIDIRA Perkawinan adalah hal penting yang di atur dalam agam dan hukum. Dan Perkawinan bagi pasangan di bawah umur di Indonesia menjadi perhatian serius, seiring dengan tingginya angka permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh pasangan yang belum mencapai usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi permasalah Penelitian ini adalah pengaturan tentang permohonan dispensasi dalam perkawinan bagi pasangan dibawah umur, bagaimana akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan bagi pasangan dibawah umur, pertimbanga hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur pada penetapan Pengadilan Agama Medan No. 5/Pdt.P/2025/PA.Mdn Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan menganalisis putusan pengadilan dan mengkaji norma-norma hukum yang relevan dalam konteks dispensasi perkawinan. Penelitian ini juga melibatkan analisis terhadap latar belakang sosial dan budaya yang menjadi alasan utama pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Putusan Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Mdn, pengadilan memberikan dispensasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi ekonomi, sosial, dan persetujuan orang tua dari kedua belah pihak. Pengadilan juga menilai kesiapan psikologis pasangan tersebut, meskipun usia mereka belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Meskipun demikian, keputusan tersebut juga menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak anak, terutama terkait dengan kesiapan fisik dan mental pasangan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun permohonan dispensasi perkawinan dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, tetap diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati dan komprehensif untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan benar benar berpihak pada kesejahteraan individu, terutama pasangan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi. Menurut penulis, kasus ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak karena dapat memicu pernikahan dini yang berdampak buruk terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial anak, seperti putus sekolah, resiko kehamilan usia dini yang bukan semata-mata karena kesiapan anak menikah, kekerasan dalam rumah tangga, dan hilang nya masa tumbuh kembang anak. Kata Kunci: ABSTRAK HELFIDA MEIDIRA Perkawinan adalah hal penting yang di atur dalam agam dan hukum. Dan Perkawinan bagi pasangan di bawah umur di Indonesia menjadi perhatian serius, seiring dengan tingginya angka permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh pasangan yang belum mencapai usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi permasalah Penelitian ini adalah pengaturan tentang permohonan dispensasi dalam perkawinan bagi pasangan dibawah umur, bagaimana akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan bagi pasangan dibawah umur, pertimbanga hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur pada penetapan Pengadilan Agama Medan No. 5/Pdt.P/2025/PA.Mdn Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan menganalisis putusan pengadilan dan mengkaji norma-norma hukum yang relevan dalam konteks dispensasi perkawinan. Penelitian ini juga melibatkan analisis terhadap latar belakang sosial dan budaya yang menjadi alasan utama pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Putusan Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Mdn, pengadilan memberikan dispensasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi ekonomi, sosial, dan persetujuan orang tua dari kedua belah pihak. Pengadilan juga menilai kesiapan psikologis pasangan tersebut, meskipun usia mereka belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Meskipun demikian, keputusan tersebut juga menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak anak, terutama terkait dengan kesiapan fisik dan mental pasangan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun permohonan dispensasi perkawinan dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, tetap diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati dan komprehensif untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan benar benar berpihak pada kesejahteraan individu, terutama pasangan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi. Menurut penulis, kasus ini bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak karena dapat memicu pernikahan dini yang berdampak buruk terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial anak, seperti putus sekolah, resiko kehamilan usia dini yang bukan semata-mata karena kesiapan anak menikah, kekerasan dalam rumah tangga, dan hilang nya masa tumbuh kembang anak. Kata Kunci: perkawinan, dispnsasi, anak dibawah umur
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4806
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography333.12 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.96 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.214.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.321.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.