Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4778
Title: PEMBATALAN PERLINDUNGAN PATEN DIKARENAKAN MEMILIKI KESAMAAN DALAM SISTEM KINERJA DENGAN YANG TEALAH ADA SEHINGGA MENIMBULKAN IKLIM USAHA YANG TIDAK SEHAT (Studi Putusan nomor 754 K/Pdt-Sus-HKI/2024)
Authors: RANGKUTI, FAHMI AFFAN
Keywords: Pembatalan, Paten, Kesamaa
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 250418;71210111012
Abstract: ABSTRAK Fahmi Affan Rangkuti Perlindungan paten saat ini adalah sesuatu yang harus di perhatikan karena banyaknya orang-orang yang tidak bertanggungjawab mempergunakan Paten tanpa ada ijin dalam pemegang hak paten yang terdaftar baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data Pengaturan hukum pendaftaran paten terhadap sistem kinerja yang telah ada sebelumnya Di dalam Undang-Undang Paten sendiri menciptakan sesuatu harus dilakukan dengan menciptakan ide-ide terlebih dahulu yang dilakukan oleh inventor atau orang yang menciptakan dan melaksanakan ide-ide tersebut sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang disebut dengan Invensi. Akibat hukum atas pelanggaran dalam pendaftaran paten yang memiliki kesamaan. Pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan atas pelanggaran hak atas merek yang dimilikinya baik itu dalam bentuk gugatan ganti rugi (dan gugatan pembatalan pendaftaran merek) maupun berdasarkan tuntutan hukum perdata maupun hukum pidana melalui aparat penegak hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan hakim atas tindakan pelanggaran paten dalam Putusan Nomor 754 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Tergugat tidak dapat membuktikan adanya kebaruan dan adanya langkah inventif pada paten Nomor IDP000037360, sehingga paten Nomor IDP000037360 milik Tergugat harus dihapus, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang Dihasilkan bahwa Pemegang Paten sendiri adalah inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) dan apabila ditemukan invensi yang mirip/sama dengan invensi dari pemegang paten tersebut maka ada pihak lain yang bernama pemakai terdahulu sehingga perlu diteliti apakah kedua invensi benar-benar mirip/sama. Bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi harus ditolak, oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Kata Kunci Pembatalan, Paten, Kesamaa
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4778
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography317.61 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract87.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.339.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.244.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.