Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4758
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KARENA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pada Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatara Utara)
Authors: PERMATASARI, DEBBY
Keywords: Penegakan Hukum, Kepolisian, Narkotika.
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 250414;71230111140
Abstract: ABSTRAK Debby Permatasari Penanganan pemberian sanksi pidana terhadap oknum Polri yang menyalahgunakan narkotika diberlakukan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi bagi masyarakat lain juga yang terbukti telah menyalahgunakan narkotika saja tetapi anggota Polri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum, penegakan hukum, bagaimana hambatan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatara Utara terhadap penegakan hukum oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik profesi karena menyalahgunakan narkotika. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis emepiris dengan melakukan wawancara kepada Aipda M. Ikhwan Hasibuan, Akreditor Bidpropam Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta dianalisis secara kualitatif. Penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Oknum polisi harus melaksanakan sidang kode etik kepolisian, dan jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman diatas 5 (lima) tahun, maka oknum polisi tersebut dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari instansinya atau dicopot jabatannya dan jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari 5 (lima) tahun maka oknum polisi tersebut masih bisa dipertimbangkan, apakah hanya diberikan sanksi disiplin/kode etik. Hambatan penegakan hukum yang sering dijumpai oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatara Utara terhadap penegakan hukum oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah tidak hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri, tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP, kurangnya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi dalam hal ini Bidang Propam Polda Sumut memiliki program pembinaan, pengawasan dan pengendalian untuk Anggota Kepolisian Polda Sumut. Pengaturan hukum oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik profesi karena menyalahgunakan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik profesi karena menyalahgunakan narkotika adalah dilakukan proses sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, Narkotika.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4758
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography259.92 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract153.03 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.304.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.335.89 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.