Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4353
Title: PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi di Kepolisian Sektor Deli Tua)
Authors: NASUTION, SYLVIA ROSA
Keywords: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana
Issue Date: 5-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250407;71200111081
Abstract: ABSTRAK SYLVIA ROSA NASUTION Dalam penyelesaian suatu tindak pidana, dalam kerangka filosofis, hadirnya pendekatan Restorative Justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan Restorative Justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku Restorative Justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum atas pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam Kepolisian Sektor Deli Tua dan Hambatan juga upaya dalam penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan Restorative Justice oleh Kepolisian Sektor Deli Tua. Pada dasarnya penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan atau hasil wawancara (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan Restorative Justice diatur dalam SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Dan penerapannya dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak juga mediator untuk memidahkan jalannya Restorative Justice. Hambatan dari pada yang dialami Polsek Delitua ada beberapa yaitu tidak kooperatifnya para pihak. Pengaturan mengenai pendekatan restoratif diatur di dalam 4 peraturan, SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, Penerapan Penerapan Restorative Justice tindak pidana yaitu Restorative Justice yang melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat untuk menghasilkan kesepakatan yang komprehensif, adapun hambatan yang dialami oleh Polsek Deli tua adalah berasal dari tuntutan yang diminta dari pihak pelapor melebihi dari kemampuan terlapor, pelaku dan korban kurang kooperatif. Kata Kunci: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4353
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf396.44 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf165.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf499.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf733.07 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.