Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4328
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN FITUR JARINGAN SELULER NOKIA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst) |
Authors: | NST, MHD.APRIZAL ARIANTO |
Keywords: | Perlindungan Hukum,Hak Paten,Fitur Jaringan Seluler |
Issue Date: | 4-Feb-2025 |
Series/Report no.: | Uisu250396;71200111046 |
Abstract: | ABSTRAK MHD.APRIZAL ARIANTO NST Perlindungan hukum merupakan suatu solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk menjamin setiap hak warga negaranya supaya tidak dilanggar oleh warga negara yang lain dan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak paten fitur jaringan seluler yang dimiliki oleh Nokia di Indonesia. Fitur fitur teknologi dalam jaringan seluler merupakan inti dari inovasi yangdilindungi oleh hak paten. Namun, implementasi dan penggunaan fitur-fitur tersebut seringkali menimbulkan konflik hukum terkait dengan pelanggaran paten. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap hak paten diatur dalam bentuk undang-undang, di mana menurut konsep dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada Pasal 1 angka 1,paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Perlindungan hukum hak fitur jaringan seluler nokia yang digunakan di indonesia yaitu perlindungan hukum preventif yang dimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Pertimbangan hakim putusan gugatan pelanggaran hak paten dalam Putusan Nomor 18/Pdt.Sus Paten/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst ialah adanya kurang pihak dalam gugatan sehingga majelis hakim menolak gugatan dikarenakan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) yang merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona. Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Hak Paten,Fitur Jaringan Seluler |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4328 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 406.69 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 144.21 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 395.57 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 451.15 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.