Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4305
Title: PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR POLLUNG
Authors: BANJARNAHOR, HENGRO
Issue Date: 4-Feb-2025
Series/Report no.: Uisu250387;71200111022
Abstract: ABSTRAK Judi merupakan masalah sosial mempunyai akibat negative dalam pergulan hidup dalam masyarakat asyarakat. Pada Pada hakekatny nya perjudian merupakan perbuatan yar yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan, oleh karena itu perlu di upayakan agar masyarakat menjauhi dan tidak melakukan perjudian. Panelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan yuridis normatif Dengan cara pengumpulan data dari berbagai sumber buku, undang-undang, internet, jumal, buku, wawancara Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa Pengaturan hukum tindak pidana perjudian di atur di pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP serta UU no.11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 jo UU No.1 Tahun 2024 pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum tindak pidana perjudian diwilayah hukum kepolisian sektor Pollung melakukan penyuluhan di balai desa dengan mengundang masyarakat, melakukan patroli bekerjasama dengan kepala desa atau orang yang berpengaruh di tempat tersebut berpengan untuk memerangi ti tindak pidana perjudian menyebar ar informan untuk perjudian. n. Ha kepolisian d dalam enegakan hukum tindak pidana perjudian adalah n adalah masyarakat tertutup memberikan informasi dan kepolisian kekurangan personil. Upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian yaitu: upaya preemtif, upaya reventif dan upaya represif. Kesimpulan dalam penelitian ini, Penegakan hukum tindak pidana perjudian diwilayah hukum kepolisian sektor Pollung melakukan enyuluhan, patroli dan menyebar informan untuk mengendus tempat-Tempat pariudian Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum tindak tempat perjudian pidana adalah masyarakat masyarakat perjudian tertutup memberikan n informasi dan kepolisian kekurangan personil. Upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian yaitu: upaya preemtif, upaya preventif dan upaya reppresif. Peneliti menyarankan agar pihak kepolisian melaksanakan sosialisai dan upaya upaya yang aktif dan mayarakat meningkatkan kesadaran atas dampak tindak pidana perjudian.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4305
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf5.15 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf658.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf8.49 MBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf6.74 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.