Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4117
Title: | ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENYERAHKAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN YANG DIPALSUKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 754 K/Pid.Sus/2013) |
Authors: | SAPUTRA, DIAN EKA |
Keywords: | Tindak Pidana, Kepabeanan, Dokumen Palsu Criminal Act, Customs, Fake Documents |
Issue Date: | 3-Feb-2025 |
Publisher: | Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara |
Series/Report no.: | UISU250302;71220123141 |
Abstract: | ABSTRAK Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Tindakan penyidikan sampai pada putusan penerapan sanksi pidana merupakan rangkaian hasil kegiatan pengawasan pabean. Permasalahan yang dibahas tentang pengaturan hukum tindak pidana kepabeanan akibat menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean yang dipalsukan menurut hukum positif di Indonesia, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean yang dipalsukan, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Nomor 754 K/Pid.Sus/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan diatur pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 103 UU Kepabeanan. Sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen kepabeanan diatur Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan Pasal 103 huruf a UU Kepabeananan hukuman penjara 2 (dua) tahun serta maksimal 8 (delapan) tahun. Pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Nomor 754 K/Pid.Sus/2013 menyebutkan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, bahwa putusan Judex Facti Putusan Nomor 78/Pid/2012/PT.Mdn, tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim. Artinya, Hakim Tingkat Kasasi memperkuat putusan Hakim Pengadilan Tinggi maka terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Kepabeanan, Dokumen Palsu |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4117 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 147.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 26.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 518 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 346.6 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.