Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4103
Title: PEMAHAMAN PERBEDAAN ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UNDANG-UNDANG UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG MASA IDDAH
Authors: INDAYANI, SRI
Keywords: Kompilasi Hukum Islam dan Masa Iddah
Compilation of Islamic Law and Iddah Period
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250157;71200212005
Abstract: ABSTRAK NAMA :SRI INDAYANI, NPM:71200212005, PEMAHAMAN PERBEDAAN ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UNDANG-UNDANG UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG MASA IDDAH Undang-udangNomor7 Tahun 1989, tentang PengadilanAgamadanKompilasi Hukum IslamdenganinstruksiPresiden Nomor 1 Tahun 1991 jo. Surat keputusanmenteri agama Republik IndonesiaNomor154Tahun 1991, agar aturan ini dapat membukakembali pintu ijtihad untuk mengalirkanhukumislam terhadap permasalahan masaiddahyangbelum lengkap serta sesuai denganaturandidalamAl Qur’an dan hadis Rasullah, dapat terkonsepsecara detail didalamhukumnasional ataupunUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan.Sebagaimana keterangan di atas, sesuai dengan fenomena yang ada di lapangan, bahwa banyak masyarakat yang melakukan rujuk antara suami dan mantan isterinya karena suami menganggap bahwa hak suami untuk rujuk kembali, namun dalam ketentuan isteri berhak menolak untuk rujuk apalagi istri dalam masa iddah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pemahaman Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang masa iddah.Untuk mengetahui pemahaman Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang masa iddah. Untuk mengetahui pemahaman perbedaan antara Kompilasi Hukum Islam (HKI) dan UU No.16 Tahun 2019 tentang masa iddah. Metode penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian terhadap literatur yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, yang akan diangkat dari buku-buku, dokumen-dokumen, majalah ilmiah, jurnal, tesis, disertasi, dan lainnya. Analisis data ini penulis menarik kesimpulan yang bersifat umum kepada khusus yang disebut dengan analisa deduktif atau induktif yaitu bersifat khusus ke umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemahaman Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang masa iddah adalah iddah karena kematian dan iddah karena perceraian dan iddah karena menyusui.Pemahaman Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang masa iddah pada dasarnya adalah sama dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah iddah karena kematian dan iddah karena perceraian. Pemahaman perbedaan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No.16 Tahun 2019 tentang masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan lebih detail tentang waktu tunggu bagi perkawinan yang putus karena kematian dalam keadaan hamil sampai melahirkan, dalam pasal 170 KHI ditetapkan iddah masa berkabung sedangkan dalam UU No.16 Tahun 2019 tidak demikian. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam dan Masa Iddah
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4103
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf558.6 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf302.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II.pdf723.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V.pdf621.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.