Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4081
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBUJUK ORANG UNTUK MEMILIH SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI SECARA BERSAMA-SAMA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Authors: RANIDA, AGUS
Keywords: Tindak Pidana, Pemilihan, Kepala Daerah.
Criminal Acts, Elections, Regional Heads.
Issue Date: 3-Feb-2025
Publisher: Fakultas Hukum, universitas islam sumatera utara
Series/Report no.: UISU250294;71220123109
Abstract: ABSTRAK Pemilihan umum sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksanaan demokrasi. Praktinya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat terjadi tindak pidana seperti menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya lebih dari satu kali secara bersama-sama dalam Pemilihan Kepala Daerah. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya lebih dari satu kali secara bersama-sama dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN. Jap, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN. Jap .Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu dengan menganalisis putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN. Jap dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana Pemilu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum dan pengaturan tentang pemilihan Kepala Daerah Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya lebih dari satu kali secara bersama-sama dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN. Jap dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pertimbangan hukum hakim Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar sehingga para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemilihan, Kepala Daerah.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4081
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf346.59 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf14.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf575.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf296.68 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.