Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3893
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHARAHAP, KIKI ANDIKA-
dc.date.accessioned2024-09-09T04:16:16Z-
dc.date.available2024-09-09T04:16:16Z-
dc.date.issued2024-09-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3893-
dc.description.abstractABSTRAK KIKI ANDIKA HARAHAP Tanah sering kali menjadi objek persengketaan, perselisihan maupun konflik hingga sampai berakhir di Pengadilan. Hal tersebut muncul dengan dasar bahwa tanah memiliki peranan yang amat penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat akan berusaha untuk mendapatkan tanah bahkan rela melakukan segala macam cara untuk memperoleh tanah meskipun harus mengambil alih tanah milik orang lain dengan mengalihkan hak milik atas tanah secara tidak sah dan melawan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap ganti rugi menurut hukum positif, bentuk pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum dan pertimbangan hukum majelis hakim terhadap putusan nomor 4451 K/Pdt/2022. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 4451 K/Pdt/2022. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang ganti rugi akibat melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata. Bentuk pertanggungjawaban ganti rugi akibat PMH adalah Ganti Rugi Nominal, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut, Ganti Rugi Kompensasi yaitu ganti rugi yang merupakan pembayaran kepada korban atas sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban. Ganti Rugi penghukuman merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah yang besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Pertimbangan hukum hakim Pada Putusan No. 4451 K/Pdt/2022 adalah Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjung karang yang membatalkan Putusan pengadilan Kota Bumi Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Kbu telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Kesimpulan : perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, bentuk pertanggungjawaban ganti rugi yaitu ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi dan ganti rugi penghukuman serta pertimbangan hakim sudah tepat dan benar dengan memperkuat putusan no. 13/Pdt.G/2020/PN Kbu yang tidak bertentangan dengan hukum. Kata Kunci : Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Tanah, Hak Milik, Alas Hak Yang Sah. iven_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403963;71190111098-
dc.subjectGanti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Tanah, Hak Milik, Alas Hak Yang Sah.en_US
dc.titleGANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI TANAH HAK MILIK ORANG LAIN TANPA ALAS HAK YANG SAH (Studi Putusan : Putusan Mahkamah Agung Nomor 4451 K/Pdt/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf331.62 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf8.12 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf449.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf381.25 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.