Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/389
Title: WEWENANG PENGADILAN NEGERI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN YANG TELAH DIPUTUS OLEH LEMBAGA ARBITRASE
Authors: MARPAUNG, ABDUL HAKIM
Keywords: Pengadilan Negeri, Sengketa, Perjanjian, Lembaga Arbitrase
Issue Date: 14-Jan-2021
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU200041;
Abstract: Sengketa bisnis mengharuskan para pihak dapat menyelesaikan perkara dengan cepat sehingga memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang umumnya dipilih oleh para pihak dalam dunia usaha perdagangan adalah arbitrase. Namun ketidak puasan para pihak dalam putusan arbitrase membuat para pihak beralih ke pengadilan. Akan tetapi dengan adanya klausul arbitase tentunya pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara yang telah diputus oleh arbitrase. Sehingga Hal ini menimbulkan sebuah kesimpangan dimana dalam sengketa tersebut timbul adanya klausul arbitase namun pengadilan malah berwenang mengadili. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan memakai data primer dengan responden yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dan wawancara secara langsung mengenai permasalahan. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, konsep-konsep, asas-asas hukum, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan mengenai permasalahan yang akan dibahas. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh dan menurut Pasal 3 jo pasal 11 UU No 30 Tahun 1999 diperoleh data bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dimana terdapat klausul arbitrase. Apabila klausul arbitrase dilanggar maka akan melanggar peraturan yang sudah diperjanjikan. Lain halnya apabila adanya dugaan itikad tidak baik dalam perkara yang telah diputus oleh lembaga arbitrase bila putusan tersebut mengandung unsur adanya dokumen atau data yang kebenaranya dipertanyakan atau dianggap palsu, dan bila dokumen atau data yang dianggap menentukan sengketa tersebut sengaja disembunyikan, dan adanya tipu muslihat didalam sengketa tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa secara normatif pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dimana terdapat klausul arbitrase kecuali adanya dugaan itikad tidak baik dalam perkara yang telah diputus oleh lembaga arbitrase. Meskipun lembaga arbitrase memiliki wewenang absolut sama halnya dengan pengadilan negeri
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/389
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography634.41 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract97.7 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I254.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V481.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.