Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3859
Title: | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI KASUS NO 2416/PID.B/2021/PN MDN) |
Authors: | MAULANA, ADRIAN ODDY |
Keywords: | Tindak Pidana, Pencabulan |
Issue Date: | 9-Sep-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum,, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | Uisu2403939;71200111112 |
Abstract: | ADRIAN ODDY MAULANA Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat tertentu. Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batas-batas atau ruang lingkup tindak pidana kesusilaan. Salah satunya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2416/Pid.B/2021/PN.MDN, dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut tentang peraturan pencabulan terhadap anak, bagaiamana penerapan sanksi yang diberikan majelis hakim, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan tersebut. Penelitian ini merupakan yuridis normatif daam penelitian hukum yuridis normatif tidak diperlukan dukungan data atau fakta sosial, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan atau berbagai bahan yang relevan dengan Undang-Undang. Data yang digunakan merupakan data sekunder dan primer dianalisis dengan metode kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana pencabulan diatur dalam berbagai Undang Undang, ada pada Kita Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan, juga ada pada Pasal 287 ayat (1), Pasal 290 ayat (2) dan (3), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294 ayat (1), dan Pasal 295 KUHPidana. Adapun penerapan sanksi yang diberikan oleh majelis hakim pada putusan adalah Pasal 293 ayat (1) KUHPidana dianggap telah sesuai setelah melihat fakta-fakta di persidangan dan juga bukti yang diajukan para pihak, pertimbangan hukum pada putusan adalah dengan mempertimbangkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan bukti yang ada pada persidangan dan majelis hakim menjadikan acuan bukti tersebut sebagai pertimbangannya dan menjatuhkan hukum selama 4 (empat) tahun kepada terdakwa sesuai pada Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Kesimpulan dalam penelitian ini ialah penerapan sanksi yang ada pada putusan sesuai dengan peraturan yang ada dengan mempertimbangkan segala aspek dari fakta yang ada, pertimbangan hukum majelis hakim juga mengikut pada dakwaan juga tuntutan jaksa penuntut umum yang akhirnya menjatuhkan hukuman selama 4 tahun karna telah terbukti memenuhi unsur pada Pasal 293 ayat (1) KUHPidana. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3859 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 221.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 7.51 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 218.19 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 205.32 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.