Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3810
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSHOLAHUDDIN-
dc.date.accessioned2024-09-07T04:45:30Z-
dc.date.available2024-09-07T04:45:30Z-
dc.date.issued2024-09-07-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3810-
dc.description.abstractIMPLEMENTASI PERMENDES NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA SINGKUANG II KEC. MUARA BATANG GADIS KAB. MANDAILING NATAL Oleh : SHOLAHUDDIN 71200611028 Permendes Nomor 8 Tahun 2022 ini merupakan peraturan menteri desa yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang mana dalam Permendes ini dibahas pada Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa. Kepala Desa Singkuang II mengemukakan bahwa dengan adanya alokasi dana desa yang dialokasikan dari pemerintah tentunya sangat membantu dan bermanfaat terhadap masyarakat, dalam penggunaan dana tersebut, kami selaku pemerintah desa bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanakan program yang terencana mulai dari pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini dalam penggunaan dana desa sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Desa Singkuang II. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Singkuang II dapat disimpulkan bahwa alokasi dana desa yang sudah dialokasikan dari pihak pemerintah Kabupaten untuk Desa Singkuang II sudah dilakukan dengan baik dan bermanfaat terhadap masyarakat Desa Singkuang II seperti halnya dalam pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat terkait dengan kaitan peningkatan ekonomi dalam desa. Dalam kaitan peningkatan ekonomi pada pemberdayaan masyarakat Desa Singkuang II sebagaimana yang dialokasikan dari pemerintah saat ini, desa sangat terbantu dalam pemerintahan seperti berupa pembangunan infrastruktur desa baik sarana maupun prasarana serta pemberdayaan dalam bidang BUMDes serta dalam bidang pemberdayaan lainnya. Dengan adanya dana desa sekarang masyarakat saat ini merasa terbantu dengan adanya bentuk program rencana yang diusulkan dapat terselenggarakan dengan baik. Kata Kunci :Implementasi, Peraturan Mentri Desa, Dana Desaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403905;71200611028-
dc.subjectImplementasi, Peraturan Mentri Desa, Dana Desaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERMENDES NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA SINGKUANG II KEC. MUARA BATANG GADIS KAB. MANDAILING NATALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Administrasi Negara

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf6.86 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf489.89 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf602.56 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf1.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.