Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnggita, Elpina Ria-
dc.date.accessioned2024-09-05T02:38:23Z-
dc.date.available2024-09-05T02:38:23Z-
dc.date.issued2024-09-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3756-
dc.description.abstractIMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NO 24 TAHUN 2019 TENTANG CEGAH STUNTING DENGAN PINTAR (STUDI PADA DINAS KEHATAN KABUPATEN PASAMAN) Oleh : Elpina Ria Anggita Stunting merupakan permasalahan utama dalam tumbuh dan kembanga anak. Permasalahan stunting selalu identik dengan masalah kesehatan pada anak. Namun, pola asuh dan pengetahuan gizi yang mengasuh juga sangat penting dalam pencegahan stunting pada anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi prevelensi stunting adalah intervensi yang dilakukan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Untuk mengatasi permasalahan Stunting maka Pemerintah Kabupaten Pasaman mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Cegah Stunting dengan PINTAR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian deskriftif kualitatif yaitu metode yang tertuju pada pemecaahan masalah yang ada pada masa sekarang. Alasan peneliti memilih metode ini karena peneliti ingin mendeskripsikan situasi yang terjadi di lapangan secara spesifik, transparan, dan mendalam sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenaran penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu mengenai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Cegah Stunting dengan PINTAR sudah terlaksanakan dengan baik. Namun, terdapat kendala dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Cegah Stunting dengan PINTAR salah satunya yaitu pola pikir masyarakat yang masih rendah terhadap Stunting. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati, PINTAR, Stuntingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu2403862;71200611018-
dc.subjectImplementasi, Peraturan Bupati, PINTAR, Stuntingen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NO 24 TAHUN 2019 TENTANG CEGAH STUNTING DENGAN PINTAR (STUDI PADA DINAS KEHATAN KABUPATEN PASAMAN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Administrasi Negara

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf2.23 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf218.43 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf431.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf710.72 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.